TANGERANG - Kinerja tegas penyidik Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan Undang undang ITE terkait ujaran kebencian diapresiasi oleh Perkumpulan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM). Perkumpulan Ikatan Alumni Universitas Swasta terbesar di indonesia ini Universitas Pamulang (UNPAM) yang beranggotakan 58.000 alumni berbagai latar belakang gelar sarjana ini, melalui Sekretaris Umumnya Muhammad Zuber Qomarudin, S.E yang didampingi oleh Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Isram S.H., M.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (25/06/2022).
"Sebagamana diskusi dan arahan dari ketua umum kami Alfa Dera, S, H., M.H mengatakan bahwa, "Ikatan Keluarga Alumni universitas Pamulang (IKA UNPAM) mengapresiasi serta mendukung penuh tindakan tegas dan profesional yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Kepolisian memproses perbuatan promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama 'Muhammad dan Maria' sebagai dugaan perbuatan pidana dan kami mengecam keras tindakan tersebut, " ucap Zuber.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Zuber menyampaikan metode "Guerilla marketing" merupakan salah satu strategi marketing yang dilakukan dengan cara promosi unik namun kami dari IKA UNPAM berharap kedepannya kegiatan-kegiatan promosi usaha dalam marketing nya memperhatikan nilai-nilai agama, norma di masyarakat didalam melakukan promosi produknya bukan hanya sebatas melakukan sensasi belaka. Untuk menerapkan "guerilla marketing" itu selain mencari ide kreatif untuk mengenalkan produk-produk yang akan dipromosikan juga marketingnya harus benar benar mampu memahami audiens serta yang perlu diingat pesan-pesan singkat dan jelas mengenai promosi yang disampaikan jangan sampai melanggar hukum karena mengandung sara atau ujaran kebencian. Isram selaku Kepala Departemen Advokasi Dan bantuan hukum menambahkan kami percaya teman-teman penyidik dengan aparatur hukum lainnya akan profesional melakukan penanganan perkara ini.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama mengawal seluruh proses hukumnya, sehingga jangan sampai kedepannya terulang kembali kegiatan-kegiatan promosi usaha cara marketingnya yang tidak memperhatikan nilai-nilai agama serta norma di masyarakat, hanya karena sebatas melakukan sensasi belaka, " ujar Isram.
Isram pun mengungkapkan bahwa, "Melihat fenomena ini kami melalui Ikatan Keluarga Alumni (IKA) sedang menyusun dan berkolaborasi berbagai pihak baik internal maupun ekseternal IKA UNPAM untuk peningkatan pemahaman marketing yang baik sehingga kejadian-kejadian marketing yang melanggar hukum dapat tidak terulang kembali, " pungkas Isram.
(Hbi)