TANGERANG - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengambilan sampel di lokasi dan penyegelan lokasi kegiatan gudang tempat penampungan limbah B3 yang diduga ilegal dilokasi RT.01/07 Kampung Dumpit, RT, 01/RW, 07, Kelurahan Gandasari kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Rabu (16/8/2023).
Kegiatan pengolahan limbah yang diduga telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar yang beroperasi di gudang milik PT Nata Putra Nusantara akhirnya di segel tim Penegakan Hukum (GAKUM), tidak sedikit perusahaan jasa yang memiliki gudang penampungan limbah ilegal yang tidak terpantau Dinas Lingkungan baik Kota maupun Kabupaten Tangerang.
Saat dihubungi Melalui pesan singkat WhatsApp, R, Yoga Kintana SH, membenarkan bahwa, Kami melakukan identifikasi lapangan, agar kondisi tidak berubah maka kami lakukan pemasangan garis PPLH line, sampai dengan arahan pimpinan selanjutnya, " terangnya.
Menurut Ketua LSM Pakar Nusantara "kami sangat Apresiasi kinerja Gakkum KLHK yang tegas dalam penindakan kecurangan di dalam mafia Limbah B3, kami akan mengawal kasus ini agar bisa menjadi pelajaran bagi pelaku perusak lingkungan hidup di Tangerang. (***)